Fenomena penting yang mewarnai arus transformasi di dunia global adalah menguatnya tuntutan ke arah demokrasi. Seluruh dunia seolah-olah bergerak ke satu titik yang dinamakan demokrasi. Aristoteles dalam salah satu tulisannya mengatakan bahwa nizham (sistem) demokrasi adalah sebuah sistem yang natural, dimana sekumpulan orang yang demi keberlangsungan hidup mereka, memilih pemimpin diantara mereka sendiri yang kemudian berhak ditaati oleh yang lain. Abraham Lincoln, negarawan Amerika Serikat, kemudian lebih menegaskan makna demokrasi yang sebenarnya. Ia mengatakan: “Demokrasi adalah goverment of the people, by the people and for the people” (Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Berbicara mengenai Islam dan demokrasi merupakan dua hal yang serasi. Demokrasi dianggap kompetibel dengan ajaran Islam karena demokrasi adalah cerminan dari beberapa kulliyat (nilai-nilai universal yang dibawa oleh Islam). Dalam Islam dikenal konsep al-tsabit wa’l mutaghayyirat yang dimasukkan oleh para ulama dalam ranah kajian ushul fikih. Al-Tsabit adalah konsep agama yang baku, konstan, mapan dan tidak bisa diotak-atik lagi serta tidak akan lekang dimakan ruang dan waktu. Sedangkan mutaghayyirat adalah teks-teks agama yang qabil li takwil, boleh diterjemahkan sesuai dengan ruang dan waktu. Mutaghayyirat ini adalah ayat-ayat umum yang fleksibel aplikasinya. Risalah ketatanegaran yang sedang kita bincangkan ini datang mewakili varian teks agama yang mutaghayyirat. Ajaran Islam dalam ketatanegaraan menurut hemat penulis sengaja di-design Allah dalam bentuk yang universal (global) agar ia tetap bisa survive mengarungi setiap zaman dan kondisi yang berbeda-beda dan juga ghairu mutanahi (tidak ada ujungnya). Bayangkan misalnya bila Al-Quran mengatur detail-detail bagaimana proses pemilihan seorang presiden, niscaya ajaran Islam sudah lama punah seperti debu yang ditiup angin.
Formalisasi dan ideologisasi Islam di Indonesia
Abdurahman Wahid dalam bukunnya “Islamku, Islam anda, Islam kita” menegaskan menolak ideologisasi Islam. Baginya, ideologisasi Islam tidak sesuai
dengan perkembangan Islam di Indonesia, yang dikenal dengan ‘negerinya kaum Muslim moderat’. Islam di Indonesia, muncul dalam keseharian kultural yang tidak berbaju ideologis. Di sisi lain, dapat dilihat bahwa ideologisasi Islam mudah mendorong umat Islam kepada upaya-upaya politis yang mengarah pada penafsiran tekstual dan radikal terhadap teks-teks keagamaan. Implikasi paling nyata dari ideologisasi Islam adalah upaya-upaya sejumlah kalangan untuk menjadikan Islam sebagai ideologi alternatif terhadap Pancasila, serta keinginan sejumlah kelompok untuk memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta. Juga langkah-langkah sejumlah pemerintah daerah dan DPRD yang mengeluarkan peraturan daerah berdasarkan “Syari’at Islam”. Upaya-upaya untuk “meng-Islam-kan” dasar negara dan “men-syari’at-kan” peraturan-peraturan daerah itu bukan saja a-historis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengutip pendapat mantan Hakim Agung Mesir, Al-Ashmawi, upaya “syari’atisasi” semacam itu menurut ilmu fiqh termasuk dalam tahsil al-hasil (melakukan hal yang tidak perlu karena sudah dilakukan).
Penolakan Abdurahman Wahib terhadap formalisasi, ideologisasi, dan syari’atisasi itu mendorongnya untuk tidak menyetujui gagasan tentang negara Islam. Seperti sudah sering dinyatakannya, ia secara tegas menolak gagasan negara Islam. Sikapnya ini didasari dengan pandangan bahwa Islam sebagai jalan hidup (syari’at) tidak memiliki konsep yang jelas tentang negara.
Pengembangan untuk masa depan
Perhatian sengaja dipusatkan ke akar Islam untuk pandangan-pandangan sosial-politik, khususnya egalitarianisme, karena di bidang inilah Islam dapat memberi kontribusi yang paling penting bagi pembangunan bangsa di masa depan, khususnya pembangunan demokrasi. Sebab, sekalipun akar Islam untuk segi-segi budaya lain, seperti spiritualisme, tetap amat penting, seperti dikatakan oleh Ernest Gellner di “Islam Kemodernan dan Keindonesiaan” karya Nurcholish Majid, spiritualisme dalam bentuknya yang hierarkis seperti terdapat dalam, misalnya, ajaran-ajaran atau praktek-praktek kesufian tertentu, selalu terlihat dari keseluruhan Islam sebagai berada di tepian, tidak sentral. Kesufian sendiri melahirkan tradisi intelektual dan keagamaan yang kaya, yang pada intinya masih bisa dijejaki segi persambungannya yang autentik dengan Tradisi Agung Nabi sendiri. Namun tidak dapat diingkari bahwa dalam pengembaraan intelektual dan pertumbuhan pelembagaannya, sebagian sufisme akhirnya berujung pada pembagian manusia secara bertingkat-tingkat, tidak lagi egaliter sepenuhnya. Sementara itu, pada inti Islam, sebagaimana telah dikemukakan, semangat egalitarianisme adalah tetap. Dan egalitarianisme inilah, bersama dengan semangat keilmuan, yang membentuk bagian dari Islam yang paling sesuai dengan semangat zaman modern. Kata Gellner, “Kenyataan bahwa varian sentral, resmi dan ‘murni’ (dari Islam) itu, bersifat egaliter dan keilmuan, sementara hierarki dan ekstase termasuk bentuk-bentuk pinggiran yang terus mengembang dan akhirnya diingkari, sangat membantunya (Islam) untuk beradaptasi kepada dunia modern.”
Kegairahan keagamaan yang meliputi banyak kalangan dewasa ini, khususnya keagamaan Islam, dapat menjadi pangkal pengembangan dan pengukuhan akar-akar Islam bagi konsep-konsep tentang masyarakat yang terbuka, adil, dan demokratis di Indonesia. Tapi, kegairahan saja tentu tidak cukup. Lebih penting ialah adanya kemauan dan kesempatan untuk memperluas dan mempertinggi tingkat pemahaman akan ajaran-ajaran Islam.
Egalitarianisme itu seperti bisa dipahami dari salah satu kutipan sebelumnya, dengan kuat sekali menyangkut pula rasa dan kesadaran hukum, dan kesadaran bahwa tak seorang pun dibenarkan berada diatas hukum. Juga tampak dari salah satu kutipan sebelumnya, egalitarianisme itu, besera rasa dan kesadaran hukumnya, diwujudkan oleh Nabi dalam rintisannya untuk membentuk komunitas-negara yang berkonstitusi. Konstitusi Madinah dari zaman Nabi itu, sama halnya dengan semua konstitusi, adalah hasil pengikatan diri (‘aqd, “kontrak”) antaranggota masyarakat tanpa memandang latar belakang primordialnya. Karena itu, setiap konstitusi mengikat semua warga masyarakat, dan harus ditaati serta dipatuhi dengan konsekuen, sesuai dengan perintah agama untuk menaati setiap perjanjian dan kesepakatan bersama.
Berbagai problema umat muslim Indonesia, dan dalam hal ini umat Islam dimana saja, ialah kesenjangan yang cukup parah antara ajaran dan kenyataan. Dahulu Bung Karno menyeru umat Islam untuk “menggali api Islam”, karena agaknya dia melihat bahwa kaum Muslim pada saat itu, mungkin sampai sekarang, hanya mewarisi “abu” dan “arang” yang mati dan statis dari warisan kultural mereka. Kiranya, kutipan-kutipan panjang tersebut banyak menopang kepercayaan kaum Muslim tentang Islam, khususnya kaum muslim dari kalangan “modernis” dan kaum Muslim yang menghayati secara mendalam “api” Islam. Tetapi, barangkali yang lebih penting lagi ialah bahwa perspektif semacam itu dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk melihat problema umat Islam di Indonesia dewasa ini berkenaan dengan sumbangan yang dapat mereka berikan kepada penumbuhan dinamis nilai keindonesiaan dengan bahan-bahan yang ada dalam ajaran agama mereka sendiri. Dan yang amat diperlukan oleh umat Islam, melalui para kaum intelektualnya, ialah keberanian untuk menelaah kembali ajaran-ajaran Islam yang mapan (sebagai hasil interaksi sosial dalam sejarah), dan mengukurnya kembali dengan yardstrick, sumber suci Islam sendiri, yaitu Al-Quran dan Sunnah. Tapi, barangkali hal itu akan berarti tuntutan untuk melakukan mujahadah, dengan memikirkan kembali makna Islam, umat, syariat, dan lain-lain.
0 comments:
Post a Comment