Sunday 14 July 2013

Fenomena Petasan di Indonesia

petasan,mercon,kembang,api


Petasan atau yang biasa juga disebut mercon adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas dan biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan dan sebagainya. 

Benda ini berdaya ledak rendah. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.

Asal Usul Petasan
Petasan bermula dari negeri Tirai Bambu atau Cina sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tidak sengaja mencampur tiga bahan bubuk hitam yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata ketiga bahan kimia itu mudah terbakar. 

Jika ketiga bahan tersebut dimasukkan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya lalu dibakar dan akan meletus kemudian mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya mengusir roh jahat. Dewasa ini, petasan dipercaya dapat dipakai dalam acara pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan dan upacara-upacara keagamaan. Baru pada saat dinasti song didirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi pasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api diangkasa sehingga akhirnya dibedakan. Tradisi petasan akhirnya menyebar ke seluruh pelosok dunia.

Fenomena Petasan di Indonesia

Di Indonesia petasan sudah menjadi hal yang biasa dipakai untuk berlebaran dan pada saat bulan Ramadan. Di Indonesia kebanyakan anak setelah sahur bukannya beristirahat malah bermain petasan dan kembang api yang biasanya membuat warga lain menjadi resah dan gelisah mendengar suara bising petasan yang diledakkan oleh anak-anak kecil tersebut. Kemarin di Makassar ada satu kasus seorang pemuda baru gede dibacok tetangganya karena merasa terganggu mendengar suara-suara ledakan dari petasan tersebut.
Petasan dan sebagainya memang barang gelap, yang berarti benda yang dilarang oleh negara. 

Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang pelaksanaan Undang - undang Bunga Api 1939, dimana diantara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp. 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".
Mungkin karena peraturan tersebut terlalu kuno dan antik, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.

1 comment:

  1. Hery Maulana Arif15 July 2013 at 21:24

    apakah petasan itu halal atau tdk?

    ReplyDelete